GARUT, (PRLM).- Pascapersetujuan DPRD Kab. Garut terkait pemekaran wilayah Garut Selatan pada rapat paripurna 9 Juni 2009 lalu, wacana pemekaran wilayah Garut Utara dari Kab. Garut kembali menguat. Sejumlah pihak menilai, Garut Utara layak diperjuangkan untuk dimekarkan sebagai persamaan hak dengan kawasan Garut Selatan.
Camat Malangbong Nandang Sulaksana mengakui hal itu, dalam acara kunjungan kerja Bupati Garut ke Kec. Malangbong Kab. Garut, Selasa (16/6). “Wacana pemekaran Garut Utara memang menguat seiring disetujuinya pemekaran Garut Selatan oleh DPRD Kab. Garut. Meski hal itu baru sebatas wacana, tapi memang berkembang di kalangan masyarakat,” katanya.
Dalam kunjungan kerja yang berlangsung selama dua minggu tersebut, kecamatan yang pertama akan dikunjunginya yaitu Malangbong dan Kersamanah. Yang paling terakhir dikunjungi, daerah terjauh yaitu Kecamatan Cisewu dan Talegong. Kunjungan yang berlangsung selama dua pekan itu sekaligus untuk sosialisasi program Pemkab Garut dan menggali potensi masing-masing daerah.
Warga menilai, Pemkab. Garut minim perhatian terhadap kawasan Garut utara. “Misalnya, di pintu perbatasan dengan Kab. Tasikmalaya tidak ada gapura sebagai pertanda kedaulatan batas wilayah. Selain itu, penduduk Malangbong lebih senang belanja ke Tasikmalaya atau bahkan ke Sumedang karena nyaman dan jaraknya tidak terlalu jauh. Bandingkan dengan kondisi pasar Malangbong yang sudah rusak,” ujarnya.
Nandang menilai, ungkapan warga yang berkeinginan untuk berpisah dari Kab. Dapat dinilai sebagai bentuk meminta perhatian dari Pemkab. Garut agar lebih memperhatikan kawasan Garut Utara. ”Yang lebih memungkinkan, justru pemekaran kecamatan. Malangbong sebagai kecamatan terluas se-Kab. Garut memiliki beban berat untuk pelayanan publik. Jika dimekarkan menjadi dua kecamatan, maka akses pelayanan akan lebih mudah dicapai masyarakat,” ungkap Nandang.
Apalagi, dalam aturan kependudukan terbaru, satu kecamatan di wilayah kabupaten minimal harus terdiri dari 10 desa. ”Malangbong kan terdiri dari 23 desa, kalau sebagian desa dialihkan ke kecamatan terdekat, maka pelayanan kepada masyarakat bisa lebih merata,” katanya
Ketika ditanyakan hal tersebut, Bupati Garut Aceng HM. Fikri mengaku belum dapat mengomentari hal tersebut. “Keinginan wajar saja, namun bukan berarti Garut selatan disetujui lalu Garut utara ikut-ikutan,” ungkapnya.
Menurut Aceng, kawasan pemekaran Garut Selatan sudah melalui tahapan kajian dan persetujuan dari Pemkab. Garut dan penetapan oleh DPRD Kab. Garut. “Tahapannya sudah sangat panjang, tidak tiba-tiba disetujui. Maka, keinginan untuk berpisah dari Garut baiknya dipertimbangkan dulu oleh warga Garut Utara,” imbuhnya.
Yang mesti disiapkan, lanjut dia, kondisi keuangan daerah asal jika DPR RI memberikan persetujuan pemekaran wilayah Garut selatan. Untuk meminimalisir disparitas pembangunan antara Garut Utara-Tengah-Selatan, menurut Aceng, sejumlah program komprehensif sudah disiapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Garut 2009-2014.
“Makanya, saya juga lakukan kunjungan ke daerah untuk mensosialisasikan program kerja dan pemaparan RPJMD yang menyangkut kepentingan pembangunan di tiap kawasan. Semoga dengan langkah tersebut, tidak ada lagi gejolak pemekaran wilayah sambil kami melakukan penataan dan pembenahan pelayanan birokrasi,” ujarnya menandaskan. (A-158/A-147)***